Image result for Asuransi Penerbangan Simasnet

Memiliki hobi traveling maka tentu akan lebih memilih perjalanan yang jauh baik itu dalam ataupun luar negeri. Dan pastinya setiap traveling yang seirng di pilih alat transportasi melalui pesawat yang di rasa bisa jauh lebih cepat jika dibandingkan melalui jalur darat. Bila sering menggunakan jalur udara maka dianjurkan untuk menggunakan asuransi penerbangan. Sebab dalam penerbangan tidak akan bisa di tebak yang akan terjadi ketika akan berangkat ataupun sedang dalam pesawat.

Untuk itu simasnet memberikan jaminan asuransi flight delay simasnet atau bisa disebut juga asuransi penerbangan yang akan memberikan jaminan ketika terjadi delay dalam pemberangkatan ataupun terjadi kecelakaan ketika dalam pesawat. Ada 2 jenis jaminan yang ada di simasnet yaitu jaminan keterlembatan penerbangan dan jaminan keterlambatan penerbangan dan kecelakaan diri. 

Namun sebelum memilih asuransi ini pastikan membaca syarat dan ketentuan seperti di bawah ini :

  • Pembelian polis Flight Delay Protection hanya dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
  • Batas usia : 17-60 tahun.
  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KIMS / KITAS.
  • Jaminan Flight Delay Protection hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang komersial yang mempunyai jadwal tetap.
  • Periode pertanggungan selama Peserta polis melakukan perjalanan dan terbatas pada saat penerbangan.
  • Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu (1 orang peserta).
  • Keterlambatan perjalanan yang dapat dijamin polis adalah dengan minimum keterlambatan 2 jam dimulai dari jadwal yang tertera pada tiket penerbangan sampai panggilan kepada penumpang untuk naik pesawat oleh petugas yang berwenang.
  • Klaim keterlambatan penerbangan hanya berlaku 1 (satu) kali per orang untuk satu polis. Apabila polis dibeli untuk perjalanan pulang pergi / round trip, maka apabila sudah terjadi klaim di perjalanan pergi maka klaim tidak dapat dilakukan lagi di perjalanan pulang.
  • Jadwal keberangkatan dan kepulangan pada tiket harus sesuai dengan data yang tercantum pada formulir penutupan polis asuransi.
  • Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
  • Nama Penumpang yang tertera pada tiket penerbangan harus sama dengan nama Tertanggung yang tercantum pada polis. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Inspirasi Kita © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top